fbpx

Apa Itu Outsourcing: Sistem Kerja, Aturan, Keuntungan, Kekurangan

Apa Itu Outsourcing: Sistem Kerja, Aturan, Keuntungan, Kekurangan

Written By smartek

November 20, 2023

Outsourcing bukanlah istilah baru dalam dunia ketenagakerjaan. Berbagai jenis perusahaan dan organisasi memanfaatkan sistem tersebut dalam aspek operasional mereka. Tetapi, apa itu outsourcing secara keseluruhan? Mari simak bersama seluk-beluk sistem ketenagakerjaan tersebut lewat penjelasan di bawah ini!

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing berasal dari bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut memiliki padanan pekerjaan alih daya. Maknanya merujuk pada suatu perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja yang berasal dari pihak ketiga untuk menjalankan berbagai fungsi pekerjaan di perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, pihak ketiga memiliki tenaga kerja yang siap bekerja untuk perusahaan yang menyewa jasa pihak ketiga tersebut. Namun, tenaga kerja tersebut masih terikat kontrak pada pihak ketiga saat bekerja di perusahaan tersebut.

Indonesia sendiri memiliki Undang-undang yang berkaitan dengan tenaga alih daya ini, tepatnya diatur di Pasal 66 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

Pasal tersebut menetapkan aturan bahwa outsourcing atau pekerjaan alih daya terbatas hanya untuk mengerjakan tugas penunjang yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

Selain pasal tersebut, UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur tentang apa itu outsourcing. Berbagai acuan aturan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan alih daya tidak berbeda dengan pemborong ataupun penyedia jasa pekerja. 

Selain itu, pekerja alih daya juga tidak terbatas hanya untuk pekerjaan penunjang. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan yang menggunakan tenaga alih daya dapat menyesuaikan pekerjaan yang akan mereka berikan pada pihak pekerja tenaga alih daya.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki undang-undang terbaru terkait tenaga alih daya dalam bentuk UU Cipta Kerja.

Di dalam UU tersebut, perusahaan wajib memberikan dua sistem kontrak pada pekerja alih daya. Dua kontrak tersebut terdiri dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sistem Kerja Outsourcing

Meskipun berbeda dari sistem ketenagakerjaan konvensional, outsourcing juga memiliki tatanan dan prosedur yang wajib dipahami oleh perusahaan atau organisasi pengguna maupun penyedianya. 

Di Indonesia, seluruh prosedur dan struktur sistem outsourcing sebetulnya sudah diatur di dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin dari UU tersebut membahas beragam aspek pekerjaan yang dapat pekerja alih daya lakukan, antara lain yaitu:

  • pekerjaan dilakukan terpisah dari pekerjaan utama perusahaan,
  • tugas atau aktivitas dilakukan melalui perintah langsung ataupun tidak langsung dari pihak perusahaan (pemberi pekerjaan),
  • tenaga alih daya merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan penunjang di perusahaan, dan
  • outsourcing tidak menghambat prodses produksi secara langsung.

Lalu, apa saja contoh pekerjaan yang bisa pekerja alih daya lakukan? Di antara contohnya adalah:

  • penyedia katering,
  • petugas call center,
  • penjaga keamanan,
  • kurir pengiriman barang,
  • petugas kebersihan,
  • pengemudi,
  • pekerja manufaktur, dan
  • petugas manajemen fasilitas.
Source: Freepik

Aturan Outsourcing

Setiap perusahaan maupun organisasi yang ingin menggunakan jasa tenaga ahli daya patut mengetahui dan mematuhi sejumlah peraturan yang terkait dengan sistem outsourcing

Pekerjaan yang dapat tenaga alih daya lakukan hanyalah tugas-tugas di luar kegiatan utama. Tidak ada keterangan pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pihak karyawan alih daya. Namun, harus terdapat perjanjian antara perusahaan dengan karyawan alih daya yang merincikannya.

Perjanjian kerja untuk karyawan alih daya bisa merujuk pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 13 dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Adapun sejumlah poin yang tertuang pada perjanjian tersebut antara lain:

  • profil perusahaan (nama, jenis usaha, alamat kantor),
  • informasi karyawan (nama, usia, jenis kelamin, usia, alamat),
  • tempat bekerja,
  • jenis pekerjaan,
  • nominal upah dan metode pembayaran,
  • hak dan kewajiban dari pihak perusahaan ataupun pihak karyawan outsourcing yang sesuai dengan undang-undang,
  • durasi kontrak kerja, serta
  • tanda tangan dari pihak perusahaan dan karyawan alih daya.

Keuntungan Outsourcing bagi Perusahaan

Melalui pembahasan di atas, Anda dapat melihat bahwa sistem ini menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengeksekusi tugas-tugas penunjang operasional. Penerapannya memberikan setidaknya tiga keuntungan berikut ini bagi organisasi maupun perusahaan terkait. 

1. Membantu Perusahaan Fokus pada Bisnis

Secara umum, pihak penyedia jasa outsourcing sudah mengatur rekrutmen, training, hingga alokasi karyawan di posisi tertentu. Oleh sebab itu, perusahaan dapat memberikan fokus lebih besar pada kegiatan inti yang berhubungan dengan bisnis.

2. Menghemat Waktu dan Biaya Pelatihan Karyawan

Kegiatan pemberian training pada pegawai akan memakan persiapan, waktu, dan biaya yang cukup besar bagi perusahaan. Salah satu alasan utama mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa outsourcing adalah untuk memotong atau menghemat anggaran biaya operasional.

Jasa outsourcing sudah menawarkan tenaga kerja yang ahli di bidangnya. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan efisiensi dalam berbagai aspek di ranah operasional, termasuk pelatihan dan training karyawan. 

3. Mengurangi Beban Sistem Rekrutmen

Melakukan seleksi calon karyawan juga memakan waktu karena perlu pertimbangan yang sangat matang untuk memilih calon karyawan dengan kemampuan terbaik. Tentunya, proses rekrutmen juga membutuhan strategi dan prosedur yang menguras tenaga serta biaya. 

Tentu Anda sebagai pemilik perusahaan akan sangat terbantu dengan adanya jasa outsourcing karena Anda akan mendapatkan karyawan dengan kualitas sesuai kualifikasi yang perusahaan perlukan.

Kekurangan Outsourcing

Selain menawarkan kelebihan, ternyata sistem tenaga alih daya ini juga memiliki kekurangan yang akan perusahaan rasakan. Jika kita merujuk kembali pada definisi apa itu outsourcing, berikut adalah kekurangannya:

1. Kontrak Kerja Pendek

Sistem outsourcing menyediakan kontrak jangka pendek pada proses kerja samanya. Struktur tersebut bisa merepotkan perusahaan. Pasalnya, ada kemungkinan perusahaan kerap perlu mengganti dan mencari tenaga alih daya yang baru.

Terlebih lagi jika perusahaan Anda juga harus mencari penyedia jasa outsourcing baru. Proses peninjauan dan negosiasi perjanjian kerja tentu akan memakan waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut pasti memengaruhi alur kerja yang terjadi di perusahaan Anda.

2. Perusahaan Dapat Mengalami Ketergantungan

Dampak negatif yang kedua yaitu perusahaan dapat mengalami ketergantungan terhadap tenaga kerja alih daya. Keadaan ini bisa saja terjadi jika perusahaan tidak mengetahui secara utuh sistem atau cara kerja tenaga kerja alih daya selama bekerja sama, karena pihak tenaga alih daya tidak transparan terhadap hal tersebut.

Anda sebagai pihak perusahaan akan merasa jika menggunakan jasa pihak tenaga alih daya merupakan satu-satunya solusi untuk sebagian masalah dan kebutuhan alur kerja di perusahaan Anda. Secara umum, dampak dari ketergantungan tersebut tidak ideal bagi kinerja perusahaan. 

Ingin Menggunakan Jasa Outsourcing untuk Perusahaan Anda?

Berdasarkan ulasan umum tentang definisi outsourcing serta berbagai kekurangan dan keuntungannya, pemanfaatan jasa tenaga alih daya yang proporsional sebenarnya memberikan berbagai keuntungan. Anda bisa melakukan efisiensi dari segi eksekusi operasional, biaya hingga waktu bagi perusahaan. 

Tetapi, Anda perlu memperhatikan kredibilitas penyedia jasa outsourcing untuk menghindari risiko kerugian. Selain itu, pertimbangkan pula kesesuaiannya dengan kebutuhan bisnis, serta industri yang organisasi atau perusahaan Anda tekuni. 

Dalam bidang IT, Smartek Sistem adalah salah satu penyedia jasa tenaga alih daya yang menawarkan solusi untuk pengembangan sistem teknologi perusahaan dan organisasi. 

Perusahaan atau organisasi Anda dapat berkolaborasi dengan kami dalam mengembangkan perangkat digital lunak, situs web dan aplikasi, hingga layanan pengolahan big data dan digital marketing. 

Konsultasi kebutuhan outsourcing bidang IT perusahaan Anda dengan kami untuk mendukung transformasi, kinerja dan pertumbuhan bisnis Anda!

One Stop Solution

Kami hadir untuk tumbuh bersama, membangun solusi digital menyeluruh untuk bisnis Anda.

Estimasi Biaya Software

Estimasi biaya pembuatan software adalah langkah kunci dalam perencanaan proyek pengembangan perangkat lunak

Artikel Lainnya yang Bisa Dibaca ..

Hai! Butuh bantuan?
#
Agent (Online)
×

Butuh bantuan? Chat kami di WhatsApp untuk pertanyaan apa pun.